P2GP: Penyebab, Dampak, dan Pencegahan
Sumber gambar: Canva
oleh: Carmelita Winnie Joceline - Penerima Beasiswa BESTARI Batch 1, Kalimantan Barat
P2GP, atau singkatan dari Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan, adalah sebuah praktik yang sudah sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Survei Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan mencatat bahwa 51% anak perempuan Indonesia berusia 0-11 tahun adalah korban dari praktik bahaya ini. Tapi tahukah kamu bahwa P2GP seharusnya tidak diwajarkan? Artikel ini akan menelusuri berbagai aspek mengenai P2GP, menggali dampak pada korban, dan juga pencegahan terhadap praktik berbahaya tersebut.
Di acara “Regional and National Dialogue Youth Actions on Child Marriage and Harmful Practices” yang dilaksanakan UNFPA Indonesia pada bulan November 2023 di Bali, terdapat diskusi dan dialog antar peserta tentang P2GP. Yuk, kita bahas satu-satu apa saja faktor-faktor penyebab P2GP yaitu:
Simbolik Agama
Beberapa daerah yang ada di Indonesia masih sangat kental dengan simbolik agama. Praktik P2GP dilaksanakan secara turun temurun dengan berbagai alasan salah satunya menjaga kesucian. Selain itu menurut Kertas Konsep Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) Komnas Perempuan, praktik bahaya ini dianggap bisa menghapus kotoran atau najis dan mengendalikan perilaku moral & seksualitas perempuan, dalam konteks agama.
Praktik Budaya
Praktik P2GP sering juga mengatasnamakan budaya seperti yang terjadi di Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak. Dilansir dari CNN Indonesia, dalam kebudayaan daerah-daerah lain di Indonesia praktik ini dikenal dengan nama ; makatte (Sulawesi Selatan), mongubingo (Gorontalo), oiwael (Maluku), dan rasulan (Cirebon).
Kepercayaan Masyarakat Menjaga Kebersihan
Praktik bahaya P2GP dipercaya oleh masyarakat dapat menyucikan dan membersihkan diri. menjadi ‘bersih’. Faktanya menurut WHO, praktik P2GP secara medis tidak ada manfaatnya, malahan praktik berbahaya ini dapat menyebabkan dampak negatif seperti infeksi atau bahkan kematian.
Pengaruh dari P2GP bersinggungan langsung dengan individu yang mengalaminya. Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, dr. Erna Mulati, menyampaikan bahwa praktik ini dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan fisik dan trauma psikologis. Menurut penelitian yang dilakukan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM) di 10 provinsi & 17 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2017, dampak fisik yang ditimbulkan P2GP adalah:
Pendarahan (53%)
Menurunnya dorongan seksual (52%)
Kemandulan (2%)
dan Potensi kematian (18%).
Nah SahabatKK, ada beberapa kebijakan yang dibuat pemerintah mengenai pencegahan dan pelarangan praktik berbahaya P2GP. Apa saja ya kebijakannya?
Surat Edaran Dirjen Bina Kesmas No.HK.00.07.1.3.1047a Tahun 2006
Pada surat edaran ini dinyatakan bahwa tenaga medis dilarang untuk melakukan praktik P2GP.
2. Permenkes No. 6 Tahun 2014
Mencabut Permenkes sebelumnya dikarenakan praktik P2GP hingga kini bukanlah merupakan tindakan medis. Selain itu, pelaksanaannya tidak didasarkan indikasi medis dan juga belum terbukti manfaatnya bagi kesehatan.
Peran anak muda juga sangat diperlukan untuk memerangi praktik P2GP yang masih marak terjadi di Indonesia. Menurut UNFPA Indonesia, anak muda memiliki peran penting dan kekuatan dalam pemberdayaan serta dapat juga memutus mata rantai praktik-praktik berbahaya, salah satunya adalah P2GP.
Beberapa tindakan yang dapat kita lakukan sebagai anak muda adalah:
1. Spill and Share
Untuk SahabatKK yang aktif menggunakan sosial media pasti akrab dengan ungkapan ‘spill’ atau ‘menumpahkan’ informasi. Ternyata, tindakan ini juga dapat kita gunakan untuk membagikan info mengenai P2GP, dampak, serta pengaruhnya seperti apa. ‘Spill and Share’—menumpahkan dan membagikan informasi—mudah dilakukan dan dimengerti karena cakupannya hanya di orang-orang terdekat kamu, sehingga kamu bisa menyesuaikan cara penyampaian kamu. Contohnya, kamu dapat menggunakan bahasa sehari-hari yang informal untuk menginformasikan tentang P2GP ke teman dekat.
2. Konten Sosial Media
Melalui media sosial ini, kamu dapat memberikan informasi mengenai P2GP dalam berbagai bentuk konten. Mulai dari video, poster, infografis, ataupun menggunakan fitur bawaan dari media sosial tersebut. Bagikan konten dengan bijak ya! Tetap harus hati-hati dalam penggunaan kata-kata, kutipan sumber dan bagaimana SahabatKK akan menyebarkan informasi nantinya.
3. Melakukan Sosialisasi atau Webinar
Sosialisasi atau webinar mengenai P2GP dapat menargetkan pelajar maupun masyarakat umum sebagai audiens untuk memberikan edukasi kepada pelajar maupun masyarakat umum. Hingga saat ini, banyak sosialisasi atau webinar yang dilaksanakan di Indonesia untuk menyebarkan kesadaran tentang bahaya P2GP. Hal ini sudah didukung oleh organisasi yang bergerak di isu perempuan seperti UNFPA dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Yuk, kita sebagai anak muda mulai peka dengan kondisi dan terlibat aktif dalam memerangi praktik-praktik berbahaya di lingkungan kita, terutama praktik P2GP dan lebih peka dengan kondisi budaya yang terjadi di Indonesia. Mulailah dari hal kecil untuk untuk membuat perubahan yang besar.
Sumber:
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK%20No.%206%20ttg%20Sunat%20Perempuan.pdf
CNN Indonesia. (2023). Ragam Tradisi Sunat Perempuan di Nusantara: dari Bugis Sampai Maluku. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230119125255-255-902448/ragam-tradisi-sunat-perempuan-di-nusantara-dari-bugis-sampai-maluku/1
Dewi, A. P. (2021). Psikolog dukung pencegahan sunat perempuan. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/2590709/psikolog-dukung-pencegahan-sunat-perempuan
Kementerian Kesehatan RI. (2013). Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013. In Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/4467/1/Laporan_riskesdas_2013_final.pdf
Rofiq, A., Wahyuni, B., Limbeng, J., Hodijah, S. N., & Biantoro, S. (2019). Kertas Konsep Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP). dalam Komnas Perempuan. Penerbit Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/webOld/file/pdf_file/2020/Publikasi%202019/Kertas%20Konsep%20Pencegahan%20dan%20Penghapusan%20Pemotongan_Pelukaan%20Genitalia%20Perempuan%20_P2GP.pdf
Susilastuti, D. H., Kiswanto, E., Widyadiningrum, N., & Purwatiningsih, S. (2017). Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan: Persimpangan antara Tradisi dan Modernitas. dalam Pusat Studi Kependudukan Dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada. https://cpps.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1070/2020/02/Female-Genital-Mutilation-Cutting_bahasa.pdf
World Health Organization: WHO. (2024). Female genital mutilation. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation
Penulis: Carmelita Winnie Joceline
Penyunting: Janice Grazia Wijaya & Khoirun Mumpuni
Profil Penulis
Carmelita Winnie Joceline (yang biasa dipanggil Carmel) adalah salah satu peraih Beasiswa BESTARI Batch 1 atas kerjasama KemenPPPA, Yayasan Khouw Kalbe, dan UNFPA berusia 18 tahun. Saat ini, Carmel berkuliah di Universitas Tanjungpura jurusan Ekonomi Pembangunan sambil menjadi full time barista di salah satu kafe di daerah asalnya, Pontianak. Memiliki minat di bidang musik serta kepenulisan, SahabatKK dapat mengunjungi Instagramnya di @carmelitaawinnie.