(#16HAKTP) Kamu Harus Tahu:
Jenis-jenis Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan
Sumber gambar: Canva
TRIGGER WARNING: Artikel ini mengandung pembahasan tentang Kekerasan. Bagi teman-teman yang tidak nyaman dengan topik tersebut, dimohon untuk tidak membaca artikel ini.
Perkembangan teknologi dan media massa membuat informasi mengenai isu-isu yang terjadi masyarakat semakin mudah disebarluaskan dan diakses. Termasuk edukasi tentang masalah sosial seperti kekerasan. Namun, tindak kekerasan masih saja terjadi di masyarakat, bahkan sampai menyebar ke ranah online. Yuk simak jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan menurut klasifikasi dari UN Women:
Kekerasan dalam Hubungan
Dalam suatu hubungan, seharusnya kedua pihak saling menyayangi dan memperlakukan satu sama lain dengan manusiawi. Namun tak jarang bisa terjadi Kekerasan dalam Hubungan, baik itu dari pasangan maupun mantan pasangan, yang berbentuk:
Kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, atau menjambak pasangan.
Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan pemaksaan untuk melakukan tindakan seksual lainnya.
Kekerasan psikologis, seperti intimidasi dan tindakan mengontrol berlebihan yang posesif.
Kekerasan ekonomi, seperti membatasi akses keuangan dan mengambil uang pasangan tanpa izin.
Kekerasan Seksual
Menurut Kemdikbudristek, kekerasan seksual didefinisikan sebagai
“perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.”
Bentuk-bentuk dari kekerasan seksual dapat berupa:
Pelecehan seksual, baik itu secara fisik, verbal, atau online.
Pemerkosaan.
Perbudakan seksual.
Kehamilan, sterilisasi, dan penggunaan kontrasepsi yang dipaksakan.
Pembunuhan janin atau bayi perempuan, yang juga termasuk dalam praktik femisida.
Femisida
Kekerasan ini didefinisikan European Institute of Gender Equality sebagai pembunuhan perempuan hanya karena jenis kelamin yang ia miliki (sebagai perempuan). Di tengah masyarakat yang patriarkis, nyawa seorang perempuan bisa dihilangkan hanya karena ia dianggap mencemari nama baik keluarga. Contohnya adalah ketika seorang perempuan menolak lamaran atau pernikahan.
Perdagangan Manusia
Kejahatan ini terjadi saat manusia diperjualbelikan layaknya transaksi barang. Perdagangan manusia biasanya diawali dengan iming-iming manis yang sebenarnya adalah tipuan. Contohnya dapat berupa eksploitasi tenaga kerja dengan upah murah, prostitusi, hingga perdagangan organ.
Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)
Mendengarnya saja sudah ngeri bukan? Namun praktik ini masih lazim terjadi di Indonesia, dimana 51% perempuan Indonesia pernah mengalami P2GP menurut data Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2013. Padahal, tidak ada manfaat medis yang valid dari praktik P2GP menurut situs Halodoc. Bahkan, juga disebutkan beberapa risiko negatif dari praktik ini, di antaranya adalah; masalah buang air kecil, gangguan penyembuhan luka, infeksi, hingga masalah kesehatan mental akibat trauma.
Perkawinan anak dan kawin paksa
Perkawinan anak didefinisikan UN Women sebagai perkawinan dimana sedikitnya salah satu pihak berusia di bawah 18 tahun. Perkawinan anak juga dianggap sebagai perkawinan paksa karena pihak yang di bawah 18 tahun belum bisa menyatakan persetujuan penuh dengan bebas dan sudah mengerti penuh apa yang akan ia lakukan.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Terjadi di dunia maya, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dapat berupa:
Cyberbullying, contoh: konten atau komentar negatif (ancaman dan kebencian) yang ditujukan ke perempuan.
Penguntitan online
Penggunaan AI (kecerdasan artifisial) untuk membuat gambar atau video palsu korban (deepfake)
Pengiriman foto tidak senonoh tanpa persetujuan korban
Pembocoran identitas pribadi
***
Apabila kamu mengalami atau melihat tindak kekerasan yang masuk kategori di atas, kamu bisa melaporkan ke Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
129
021-129
08111129129 (Whatsapp)
Semoga bermanfaat!
Sumber:
UN Women. (n.d.). FAQs: Types of violence against women and girls. Diakses dari https://www.unwomen.org/en/what-we-do/ending-violence-against-women/faqs/types-of-violence
Merdeka dari Kekerasan Kemendikbudristek. (n.d.). Apa itu kekerasan seksual?. Diakses dari https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/
European Institute of Gender Equality. (n.d). Femicide. Diakses dari https://eige.europa.eu/gender-based-violence/femicide?language_content_entity=en
Halodoc. (2023). Dampak Sunat pada Anak Perempuan dari Sisi Medis. Diakses dari https://www.halodoc.com/artikel/dampak-sunat-pada-anak-perempuan-dari-sisi-medis