Kenapa Usia Legal Menikah untuk Perempuan adalah 19 Tahun?
Halo SahabatKK! Pernikahan dini, mirisnya, masih marak terjadi di berbagai belahan dunia. Walaupun zaman telah berkembang dan peradaban sudah semakin maju, paham akan bahayanya pernikahan dini masih harus terus digaungkan untuk mengentaskan pernikahan anak.
Sebelumnya, mari kita pahami dulu apa dasar hukum yang melarang pernikahan anak. Menurut ketentuan KemenPPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. UU Nomor 16 Tahun 2019 kemudian menentukan bahwa usia minimal untuk menikah baik untuk perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun.* Dapat disimpulkan bahwa mereka yang berada di bawah usia legal masih dikategorikan sebagai anak di mata hukum.
Namun, selain dari aspek hukum, ada faktor lain nih SahabatKK kenapa perempuan di bawah 19 tahun dilarang untuk menikah. Pernikahan dini memang datang dari berbagai faktor, entah itu ekonomi, adat, dan lain-lain. Namun, pernikahan dini juga turut mengundang berbagai risiko, yaitu:
Risiko Stunting
Dilansir dari Kompas.com, 21 Juli 2021, kasus stunting di Indonesia mencapai 43,5 persen yang terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun. Sedangkan 22,4 persen pada ibu dengan rentang usia 16-17 tahun.
Hal ini terjadi karena kondisi fisik dan gizi ibu sebelum hamil merupakan faktor penentu kondisi kesehatan anak. WHO Indonesia menyampaikan bahwa remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga umur 21 tahun, sehingga ketika seorang remaja mengandung, tubuhnya akan berebut gizi dengan anak yang sedang dikandung.Kondisi Mental yang Belum Siap
Jika dilihat dari sisi psikologis, emosi anak yang belum stabil saat menikah di usia muda akan sangat terbebani oleh tanggung jawab akan rumah tangga dan kehamilan, terutama saat melahirkan.
Beban ini rentan menimbulkan gangguan kejiwaan pada mereka yang masih belum siap untuk berumah tangga dan menjadi akar untuk berbagai masalah kemudian, seperti tindak kekerasan terhadap anak, KDRT, dan perceraian.Risiko Osteoporosis
Dari sisi kesehatan, dampak jangka panjang perempuan yang menikah dini dan hamil di usia muda sebelum 20 tahun, akan mengakibatkan pertumbuhan tulang terhenti. Hal ini bisa mengakibatkan osteoporosis pada perempuan.Tingkat Ekonomi yang Rendah
Dari segi ekonomi, pernikahan dini rentan melahirkan keluarga miskin karena rendahnya tingkat pendidikan, terlebih jika pasangan langsung hamil dan memiliki banyak kebutuhan yang mendesak. Kemiskinan dan tidak adanya independensi finansial ini dapat berujung pada ketidakharmonisan rumah tangga yang dapat melahirkan masalah baru seperti perceraian dan KDRT.
Dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini dapat memberikan risiko yang merugikan untuk perempuan, juga menjadi akar dari masalah lain seperti KDRT dan perceraian. Mari entaskan pernikahan dini dan selamatkan generasi masa depan Indonesia.
Sumber:
Rosy & Hardiyanto, S. (2022, November 15). Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang Halaman all - Kompas.com. KOMPAS.com; Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang?page=all