Kenapa Usia Legal Menikah untuk Perempuan adalah 19 Tahun?

Halo SahabatKK! Pernikahan dini, mirisnya, masih marak terjadi di berbagai belahan dunia. Walaupun zaman telah berkembang dan peradaban sudah semakin maju, paham akan bahayanya pernikahan dini masih harus terus digaungkan untuk mengentaskan pernikahan anak.

Sebelumnya, mari kita pahami dulu apa dasar hukum yang melarang pernikahan anak. Menurut ketentuan KemenPPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. UU Nomor 16 Tahun 2019 kemudian menentukan bahwa usia minimal untuk menikah baik untuk perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun.* Dapat disimpulkan bahwa mereka yang berada di bawah usia legal masih dikategorikan sebagai anak di mata hukum.

Namun, selain dari aspek hukum, ada faktor lain nih SahabatKK kenapa perempuan di bawah 19 tahun dilarang untuk menikah. Pernikahan dini memang datang dari berbagai faktor, entah itu ekonomi, adat, dan lain-lain. Namun, pernikahan dini juga turut mengundang berbagai risiko, yaitu:

Dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini dapat memberikan risiko yang merugikan untuk perempuan, juga menjadi akar dari masalah lain seperti KDRT dan perceraian. Mari entaskan pernikahan dini dan selamatkan generasi masa depan Indonesia.

Sumber:

Rosy & Hardiyanto, S. (2022, November 15). Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang Halaman all - Kompas.com. KOMPAS.com; Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang?page=all